ADA puluhan tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto.
Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Berikut ini anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam:
1. Prof Muladi, praktisi hukum;
2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana;
5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur.
7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila;
8. Prof Dr Bintan R Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH;
9. Prof Dr Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
10. Dr Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara;
11. Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta;
12. Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum;
13. Dr Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi;
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM;
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam;
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam;
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri;
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo;
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI;
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri;
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri;
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter;
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam;
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Comments
Post a Comment