Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pandangannya terkait izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan berakhir.
Menurut dia, secara prinsip Kementerian Dalam Negeri tidak akan menghalangi ormas tersebut memperpanjang perizinan.
“Secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (9/5).
Dia menuturkan, FPI sama sekali tidak melanggar dasar negara yakni Pancasila. Organisasi itu juga tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip bhinneka tunggal ika. Dengan demikian, FPI juga telah memenuhi syarat di UU Ormas.
“Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, enggak ada masalah. Itu saja,” ucap Tjahjo.
Dia pun tak menampik adanya petisi di laman Change.org yang meminta agar izin FPI tidak diperpanjang pemerintah. Akan tetapi, sebagai negarawan, Tjahjo tidak akan melihat permasalahan dari satu sisi saja.
Menurut dia, keberadaan petisi itu adalah bagian dari aspirasi yang disuarakan masyarakat dan pemerintah wajib mendengarkannya. Namun, aspirasi tersebut tidak otomatis harus dituruti pemerintah.
Tjahjo melihat sejauh ini FPI tidak melanggar syarat dasar pembentukan ormas yang diatur oleh undang-undanf. Atas dasar itu, dia tidak akan menghalangi perizinan FPI dilanjutkan. “Sepanjang yang utama sudah terpenuhi, saya kira enggak ada masalah,” kata dia.
Polemik soal perpanjangan izin FPI mulai bergulir sejak munculnya petisi di laman Change.org, beberapa hari lalu.
Sang pembuat petisi yang mengaku bernama Ira Bisyir menuding FPI sebagai organisasi radikal, pendukung kekerasan, dan pro terhadap organisasi yang telah dibubarkan pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (sug/ AIJ)
Sumber jogjainside

Comments
Post a Comment