Penggagas atau koordinator Tur Jihad 22 Mei 2019, dari Surabaya menuju Jakarta, Muhammad Roni dan Feni Lestari akhirnya ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 160 KUHP, UU ITE No 19 tahun 2016 karena diduga melakukan provokasi ajakan untuk jihad dibalut dengan kegiatan tur sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.
"Keduanya dijerat undang-undang ITE," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).
Sebelumnya, Muhammad Roni mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta maaf terkait unggahannya di media sosial. Sebelumnya, unggahan Roni soal Tur Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta sempat viral. Polisi juga turun tangan menyelidiki karena unggahan tersebut dianggap meresahkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Roni datang bersama seorang rekannya, Feni Lestari, Sabtu, 18 Mei 2019, malam.
"Kami menindaklanjuti keresahan publik ini, dan ketika kita tindak lanjuti, datanglah dua orang ini ke kepolisian," kata Barung.
Barung mengatakan, Roni dan Fani meminta maaf karena unggahannya soal Tur Jihad 22 Mei dinilai telah meresahkan publik. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara tertulis oleh keduanya.
Meski sudah meminta maaf, polisi tetap menyelidiki kasus ini untuk menelusuri maksud unggahan tersebut dan kemungkinan ada pihak yang dirugikan akibat ulah keduanya.
Comments
Post a Comment