Sandiaga Uno Janji Hapus Outsourcing,Tapi Dulu Saat Jadi Wagub Pernah Disebut Menipu Buruh Oleh Waketum Gerindra

Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. Hal itu ia ungkapkan saat berdialog dengan sejumlah pedagang dan masyarakat di Pasar Wonodri, Semarang.

"Kita berkomitmen tingkatkan kesejahteraan pekerja, dan menghapus sistem 'outsourcing'," kata Cawapres Sandiaga, Senin (24/9/2018)

Di Pasar Wonodri, Sandiaga menerima keluhan seorang warga bernama Agus. Ia keberatan dengan sistem kontrak kerja di berbagai perusahaan saat ini.

Seperti dilansir Antara, menurut Agus, sistem kontrak kerja di kalangan swasta merugikan para pekerja. Dampaknya juga berpengaruh pada tingkat kesejahteraan.

Sementara itu, para pedagang berharap Sandiaga bila terpilih mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok. Usai berdialog dengan para pedagang dan masyarakat, Sandiaga menegaskan punya dua visi utama, yakni menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan menciptakan lapangan kerja.

"Harga kebutuhan pokok, terutama di pasar tradisional perlu dijaga kestabilannya agar tidak memberatkan masyarakat, dan lapangan kerja harus terus diciptakan agar masyarakat tidak susah mencari kerja," ujar Sandiaga.

MENOLAK LUPA, PARA BURUH PERNAH DITIPU ANIES-SANDI




Berbagai elemen serikat buruh yang digalang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai pukul 10.00. Kedatangan mereka untuk menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan dan Saniaga Uno agar merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Nilai UMP DKI Jakarta yang diteken Anies Rp 3,6 juta, sedangkan tuntutan buruh Rp 3,9 juta. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, mengatakan angka Rp 3,9 juta merupakan nilai yang disepakati secara sombolis antara Anies-Sandi dengan buruh saat musim kampanye pemilihan kepala daerah pada 1 April 2017.


“Ditanda tangani secara simbolik saat deklarasi dukungan ke Anies-Sandi di Aula Partai Gerindra, Ragunan,” ujar Rusdikepada Tempo, Kamis, 9 November 2017. Dalam kontraknya, kata Rusdi, Anies-Sandi berjanji akan menaikkan UMP diatas Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015.


Merasa dikibuli Anies-Sandi, Rusdi membeberkan isi kontrak politik antara Koalisi Buruh Jakarta dengan Anies-Sandi pada 1 April 2017, yang dikenal sebagai Sepultura atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat.


Menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP 78/2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003..

Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh di DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003 serta tidak sesuai dengan Permenakertrans No 19/2013 yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja

Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di DKI Jakarta (Rusunami) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP Rp 0.

Menyediakan transportasi publik terjangkau bersubsidi untuk buruh/pekerja termasuk di kawasan-kawasan industri

Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada dan meningkatkan kesejahteraannya

Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta

Tolak reklamasi Teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta

Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara serta tingkatkan upah dan tunjungan guru swasta(PAUD, Madrasah dan Yayasan) serta UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun, dan

Mengusahakan koperasi-koperasi buruh/pekerja untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh/pekerja DKI Jakarta serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.

Comments