Anies Dapat Rapor Merah Soal Keterbukaan Informasi Publik, Open Governance Hanya Pepesan Kosong



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat rapor merah dalam hal keterbukaan informasi publik. Penilaian itu diberikan oleh Aliansi Jurnlis Indonesia (AJI).

Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan, ada tiga penilaian yang dilakukan yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

"Pertama soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujar Kresna ketika dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Di indikator pertama ini, Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66.

Kemudian indikator institutional measures, mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body. Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ujar Kresna.


Terakhir, indikator processing request. Indikator itu mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya mencoba meminta salinan peraturan gubernur, namun tak dilayani sama sekali. DKI kembali dapat rapor merah dalam indikator itu.

"Kami enggak dapat konfirmasi, kami enggak ada (dapat) respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7," ujar dia.

Penilaian itu, kata Kresna, dalam rangka evaluasi keterbukaan informasi publik seperti diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008.

"Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," ujar Kresna.

Kritik itu tak hanya dilayangkan bagi instansi terkait seperti Pemprov DKI tetapi juga Komisi Informasi Pusat yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik

Comments