Kabar tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (21/10/2018).
Salah satu hal yang mendasari pencekalan terhadap Ahmad Dhani itu dikarenakan dia mangkir dari pemanggilan penyidik sebelumnya.
Selain itu, pencekalan tersebut juga dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.
“Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda,” terang Dedi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/10/2018) lalu oleh Polda Jawa Timur.
Kasus tersebut berawal dari laporan atas nama Ketua Koalisi Elemen Bela NKRI, Edi Firmanto.
Penetapan itu sendiri didapat setelah penyidik memintai keterangan dari sejumlah saksi ahli pidana dan bahasa.
Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tak jelas sama sekali.
Dalam sebuah video yang beredar, Dhani melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.
Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu.
Comments
Post a Comment