Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan membolehkan para mantan koruptor nyaleg.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor itu boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).
M Taufik yang berencana gugat KPU pasti senang. Eks Koruptor yang adalah kader Gerindra sebelumnya berencana gugat KPU karena namanya belum dicantumkan sebagai caleg.
Ketua DPD Gerinda DKI ini akan menggugat KPUD DKI bila rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan. Taufik meminta KPUD DKI segera memasukkan namanya ke daftar caleg sementara (DCS) karena dinilai sudah sesuai dengan aturan.
Comments
Post a Comment