KPK Harus Berani! Setelah Terbongkar Jaksa Ada Aliran Dana ke PAN di Kasus Zumi Zola,Kini Mantan Kader PAN Minta KPK Telusuri Ratusan Milyar Hasil Korupsi Yang Masuk ke PAN
Mukanya tampak semringah. Bahkan, langkah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati tegap menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang diri.
Kedatangannya ke KPK pada Senin, 17 September 2018 berbeda dengan beberapa tahun yang lalu saat dia masih mengenakan rompi berwarna oranye. Dia mengaku ingin sekali menemui tim penyidik lembaga antirasuah itu.
Wanita yang mengenakan jilbab hitam ini berniat meminta penyidik KPK untuk mengusut kasus Dana Penyesuaian Infratruktur Daerah (DPID). Terdapat beberapa fakta-fakta yang ingin dibeberkannya.
Sehingga pelaku sesungguhnya dapat segera terungkap. Namun harapannya tak terealisasi, sebab penyidik tidak dapat ditemui.
Wa Ode diminta untuk menulis surat pengaduan yang ditujukan kepada KPK. Seperti biasa, KPK memulai penyelidikan dari informasi masyarakat seperti Wa Ode.
Surat pengaduan rencana dia tulis dalam waktu dekat dan dialamatkan ke penyidik KPK. Wa Ode sedikit menjelaskan apa yang akan dia sampaikan nanti kepada penyidik. Yakni terkait dana Rp 120 miliar yang masuk ke Fraksi PAN, partai yang kini dipimpin Zulkifli Hasan.
Aliran Rp 120 miliar
Uang Rp 120 miliar yang berkaitan dengan kasus DPID itu awalnya disebutkan telah dinikmati olehnya. Dengan begitu, kini dia meminta kepada PAN untuk menjelaskan aliran uang Rp 120 juta itu. Dia mengaku tak menikmatinya.
"Fraksi PAN buang jatah saya ke mana itu? Saya kan sudah terima hukumannya, saya minta Fraksi PAN jujur, jatah saya Rp 120 (miliar) itu dibuang ke mana? Siapa saja yang pakai?" kata Wa Ode di Jakarta.
Wa Ode pun meminta agar tim lembaga antirasuah menelisik aliran dana Rp 120 miliar yang dia klaim masuk ke kantong Fraksi PAN. Bahkan, dia juga meminta agar KPK tak segan menyelidiki peran korporasi dalam hal ini partai politik.
"Saya juga berharap KPK sekarang mulai masuk kepada kejahatan korporasi, di mana badan hukumnya berperan penting menjerat kader-kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi," jelas Wa Ode.
Wa Ode Nurhayati merupakan mantan narapidana kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT). Kini dia tetap maju sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola Mengalir ke PAN
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK juga menjelaskan secara detail bagaimana Zumi Zola mendapatkan uang gratifikasi dan ke mana itu mengalir.
Berdasarkan dakwaan jaksa, selepas dilantik pada Februari 2016, Zumi Zola langsung membentuk tim yang diketuai Apif Firmansyah. Apif adalah teman lama yang pernah menjabat Bendahara Tim Sukses Zumi Zola di Pilgub Jambi 2016.
Salah satu anggota tim ini adalah Muhammad Imaduddin, rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan, sekaligus mengumpulkan fee proyek dari rekanan maupun kepala dinas Pemprov Jambi.
Atas persetujuan Zumi, Apif pun meminta Imaduddin membiayai kebutuhan sang kepala daerah yang baru saja dilantik.
Sejak Februari 2016, Imaduddin membantu Zumi Zola hingga mencapai jumlah Rp1,235 miliar. Uang yang diberikan Imaduddin itu pun digunakan Zumi Zola untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari kepentingan parpol hingga kurban Iduladha 2016.
Berdasarkan surat dakwaan KPK, dana gratifikasi Zumi Zola yang mengalir ke partai mencapai ratusan juta, antara lain: Rp75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi untuk menghadiri pelantikan Zumi Zola di Jakarta pada Februari 2016.
Zumi Zola kembali menggunakan uang gratifikasi Rp274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil ambulans pada Maret 2016. Mobil itu akan dihibahkan kepada DPD PAN Kota Jambi agar saudaranya, Zumi Laza, dapat terpilih menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Untuk keperluan pencalonan Zumi Laza sebagai Walikota Jambi 2018, Zumi Zola juga menggunakan dana gratifikasi sebesar Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016.
Pada April 2016, Zumi Zola kembali menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp60 juta untuk keperluan kekurangan sewa kantor DPD PAN Kota Jambi selama dua tahun.
Comments
Post a Comment