Usulan tersebut dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga. Di situ tertera, Anies memberikan Rp 150.000 sebagai uang transportasi bagi peserta rembuk RW hingga Musrenbang.
Syarif menjelaskan pihak dari Pemprov DKI Jakarta tak bisa menjelaskan fungsi usulan anggaran tersebut. Kata Syarif saat rapat di Komisi A, Pemprov tak bisa meyakinkan output penganggaran itu. "Ketika dibahas di Komisi A, pihak eksekutif juga tidak bisa menjelaskan dan tidak meyakinkan apa output dari penganggaran pendampingan Musrenbang," terang Syarif.
via detik
Comments
Post a Comment